Kamis, 17 April 2014

Hukum Bekam Dan Donor Darah Di Bulan Ramadhan

Hukum Bekam dan Donor Darah Ketika Puasa Ramadhan
Hukum Bekam dan Donor Darah Ketika Puasa Ramadhan
Sahabat Akhbar Islam, beberapa pendapat mengatakan tentang DONOR DARAH dan BEKAM bukanlah hal yang membatalkan PUASA RAMADHAN kita. Namun, ada baiknya kita simak beberapa pendapat yang insyaAllah akan membantu kita untuk mengetahui Hukum-Hukum tentang Bekam dan Donor Darah ketika kita sedang Berpuasa pada Bulan Ramadhan khususnya.

Bolehkan Donor Darah saat sedang berpuasa Ramadhan?


Kalau darah yang didonorkan hanya sedikit, maka diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun jika darah yang didonorkan cukup banyak hingga bisa melemahkan tubuh maka hukumnya seperti hijamah (bekam).

Dalam persoalan ini (bekam) para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Namun sebagian lagi seperti kalangan Hambali menyatakan bahwa BEKAM membatalkan puasa.

Karena itu, sebaiknya untuk keluar dari khilaf, Anda melakukan donor darah tidak siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa. Namun donor darah tersebut bisa dilakukan di malam hari.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.”

Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :

Riwayat pertama:

وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]

Riwayat kedua:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.

Riwayat ketiga:

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ - رضى الله عنه - أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”

Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang shohih.


Hukum Bekam dan Donor Darah Ketika Puasa Ramadhan


Di antara alasan bahwa BEKAM tidaklah membatalkan puasa:

Alasan pertama

Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadits yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf –yaitu hanya sampai pada sahabat-. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ –sampai pada Nabi- atau mawquf –sampai sahabat-.

Hukum Donor Darah di Bulan Ramadhan
Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”. Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”

Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”

Alasan Kedua

Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan pengharaman. Maka hadits: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.)

Hadits di atas menunjukkan bahwa BEKAM dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam shohih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas.

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)

Dengan dua alasan di atas, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu BEKAM dan DONOR DARAH tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, Bekam dan Donor Darah dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam.

Dengan demikian jika puasa itu hukumnya wajib, maka hampir tidak diperkenankan bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya kepada seseorang ketika dia berpuasa wajib, kecuali jika orang yang akan didonori itu benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan kritis, yang tidak mungkin untuk ditunda donornya hingga matahari tenggelam, dan dokter menyatakan bahwa darah orang yang berpuasa ini bermanfaat untuk menghilangkan bahayanya.

Dalam keadaan seperti ini, boleh baginya mendonorkan darahnya, dan sebaiknya hendaklah membatalkan puasanya, makan dan minum hingga kekuatannya kembali dan dia harus meng-qadha’-ya di lain hari. Wallahu a’lam...

Hal Yang Membatalkan Puasa

Mengenal Apa Saja Yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Mengenal Apa Saja Yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Puasa adalah ibadah yang sangat berguna bagi jasmani dan rohani kita. Mungkin kebanyakan dari kita sudah banyak mengetahui tentang Apa Saja yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan. Namun tidak sedikit juga barangkali yang masih belum MENGENAL APA SAJA YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN itu sendiri. Simaklah, beberapa hal yang membatalkan puasa kita. Adapun beberapa hal yang membatalkan Puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:

PERTAMA
Makan dan Minum dengan Sengaja

Allah Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah [2] : 187)

Dari ayat ini berarti puasa adalah menahan diri dari makan dan minum. Jika orang yang berpuasa makan dan minum, batal-lah puasanya. Ini dikhususkan jika makan dan minum dilakukan secara sengaja. Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab ‘Apabila seseorang yang berpuasa makan dan minum dalam keadaan lupa’.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah mengatakan bahwa hadits ini shohih) Catatan : Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batal-lah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. (Lihat Shifat Shoum An Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 72, Dar Ibnu Hazm)

KEDUA 
Muntah dengan Sengaja

Dalam Sunan Abu Daud dibawakan Bab “Orang yang berpuasa dan muntah dengan sengaja.” Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ bagi orang tersebut. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa


KETIGA
Haidh dan Nifas

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, maka dia wajib membatalkan puasanya. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah.

Dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab “Wanita Haidh Meninggalkan Puasanya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika berkhutbah Idul Fitri atau Idul Adha di hadapan para wanita,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari no. 304) Wanita yang mendapatkan haidh ketika puasa wajib mengqodho’ puasanya.

An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan Bab “Wajibnya Mengqodho’ Puasa bagi Wanita Haidh sedangkan Shalat Tidak Perlu Diqodho’ “.

Dari Mu’adzah, beliau berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah,

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ

Mengapa wanita haidh harus mengqodho’ puasa dan tidak mengqodho’ shalat?

‘Aisyah lantas berkata,
أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ

Apakah engkau seorang Haruriy (Khowarij)?

Lantas aku berkata,

لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ.

Aku bukanlah seorang Haruriy. Aku hanya sekedar bertanya.

Lalu ‘Aisyah menjawab,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Dulu kami mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintahkan mengqodho shalat.” (HR. Bukhari no. 321 dan Muslim no. 335)

KEEMPAT 
Jima’ (Bersetubuh) di Siang Hari

Seseorang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan maka dia harus mengqodho’ puasanya dan wajib baginya membayar kafaroh. Dalil mengenai hal ini dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shohihnya pada Bab ‘Apabila seseorang bersetubuh di bulan Ramadhan dan dia tidak memiliki sesuatu pun, maka dia diberi sedekah untuk kafarohnya.’

An Nawawi juga membawakan judul Bab dalam Shohih Muslim : ‘Pengharaman jima’ yang keras di siang hari bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa, wajibnya membayar kafaroh yang cukup berat di dalamnya dan penjelasannya. Kafaroh ini wajib bagi orang yang lapang ataupun sempit. Kewajiban ini tetap ada sampai orang yang kesulitan tersebut mampu menunaikan kafarohnya.’

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ

Wahai Rasulullah, celaka aku.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَا لَكَ

Apa yang terjadi padamu?”

Pria tadi lantas menjawab,

وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ

Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا

Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”

Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi,

فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ

Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?

Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi,

فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?

Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.

Abu Hurairah berkata,

فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ -

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

أَيْنَ السَّائِلُ

Di mana orang yang bertanya tadi?

Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ

Ambillah dan bersedakahlah dengannya.

Kemudian pria tadi mengatakan,

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Pembatal Puasa
أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى

Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111)

Mengenal Apa Saja Yang Membatalkan Puasa Ramadhan


Dari hadits di atas ada beberapa hal yang bisa disimpulkan.

[1] Orang yang menyetubuhi istrinya padahal dia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.
[2] Orang tersebut harus mengqodho’ puasanya di luar Ramadhan.

Berdasarkan riwayat lain dalam Shohih Bukhari pada Bab ‘Apabila seseorang bersetubuh di (siang hari) bulan Ramadhan’:

Disebutkan dari Abu Hurairah dan beliau mengatakan bahwa hadits ini adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

« مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ

Barangsiapa membatalkan puasa (dengan sengaja) pada suatu hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan sakit, maka walaupun dia berpuasa sepanjang tahun, hal itu tidak akan mencukupkannya.

[Namun, hadits ini dho’if sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if At Targib wa At Tarhib no. 605]

Tentang hal ini, Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Al Musayyib, Asy Sya’bi, Ibnu Jubair, Ibrahim, Qotadah dan Hammad mengatakan,

يَقْضِى يَوْمًا مَكَانَهُ

Orang tersebut wajib mengqodho pada hari yang lain sebagai penggantinya.” (HR. Bukhari no. 29)

[3] Selain mengqodho, orang tersebut harus membayar kafaroh yaitu:
  • Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
  • Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
  • Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 4/97, Asy Syamilah)

[4] Jika seseorang tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain.

Adapun hadits di atas tidaklah menafikan adanya kafaroh. Bahkan dalam hadits tersebut menunjukkan masih tetap ada kewajiban kafaroh bagi laki-laki tersebut. Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memberitakan bahwa orang tersebut tidak dapat memenuhi ketiga bentuk kafaroh di atas. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat hadiah kurma dan memerintahkan kepada orang tadi untuk menggunakannya sebagai kafaroh. Seandainya kafaroh tersebut gugur karena tidak mampu, maka tentu saja orang tadi tidak memiliki kewajiban apa-apa dan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk bersedekah dengan kurma tersebut. Hal ini menunjukkan tentang masih adanya kewajiban kafaroh bagi orang tersebut. –Inilah yang dikatakan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 4/97-. Pendapat inilah yang dipilih oleh An Nawawi sebagaimana judul bab yang beliau bawakan dalam Shohih Muslim.

[5] Menurut madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh sama sekali, yang menanggung kafarohnya adalah suaminya. Alasannya yaitu :

a) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak diam.
b) Kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar. (Lihat Shohih Fiqih Sunnah, 2/108)

Penjelasan Al Faqih Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Mengenai Pembatal Puasa

[Pembahasan berikut disarikan dari penjelasan beliau rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa dan Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/143, Asy Syamilah]

Inilah empat macam pembatal puasa yang apabila dilakukan seorang muslim di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur maka dia akan mendapat empat perkara :

1. Dosa
2. Puasanya batal
3. Wajib menahan diri dari makan dan minum di sisa harinya
4. Wajib mengqodho’ puasa

Adapun jika puasanya batal karena jima’ (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan, maka diwajibkan baginya membayar kafaroh. Akan tetapi wajib diketahui bahwa pembatal-pembatal ini tidaklah membatalkan puasa hingga terpenuhi tiga syarat :

[Syarat Pertama] Berilmu

Apabila seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas karena tidak tahu (jahil), baik jahil terhadap waktu atau hukum maka puasa tetap sah.

Misal jahil terhadap waktu : Seseorang bangun di akhir malam dan dia menyangka fajar belum terbit, kemudian dia makan dan minum. Namun ternyata fajar telah terbit dan dia baru mengetahuinya, maka puasa orang ini sah karena dia jahil terhadap waktu.

Misal jahil terhadap hukum : sebagaimana terdapat dalam As Sunnah dari hadits Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shohihnya Asma’ berkata,

أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ

Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.

Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahui. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya qodho’ tersebut wajib, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka, tentu akan dinukil berita tersebut kepada kita. Seandainya kita berbuka dan menyangka matahari telah tenggelam padahal kenyataannya matahari belum tenggelam, maka wajib bagi kita menahan diri hingga matahari tenggelam dan puasa kita tetap sah.

[Syarat Kedua] Dalam Keadaan Ingat, Tidak Lupa

Seandainya seseorang yang berpuasa lupa ketika makan atau minum, maka puasanya tetap sah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al Baqarah [2] : 286)

[Syarat Ketiga] Berdasarkan Keingingan Sendiri Bukan Dipaksa

Seandainya seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas bukan atas kehendak atau pilihannya sendiri, maka puasanya tetap sah. Seandainya seseorang berkumur-kumur kemudian air masuk ke dalam perut tanpa kehendaknya, maka puasanya tetap sah.

Seandainya seorang pria memaksa istrinya untuk berjima’ (di siang hari bulan Ramadhan) dan dia tidak mampu menolak paksaan suaminya, maka puasa wanita tersebut sah karena itu bukan berdasarkan kehendaknya sendiri. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl [16] : 106)

Semoga Allah selalu memberikan kita petunjuk, ketakwaan, dimudahkan menjauhi yang haram dan diberikan rasa kecukupan. Dengan demikian, berakhirlah artikel tentang Hal-hal yang Membatalkan Puasa pada Bulan Ramadhan ini.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Referensi Utama :
Shifat Shoum An Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhon, Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dan ‘Ali bin ‘Ali Abdul Hamid, Maktabah Al Islamiyah dan Dar Ibnu Hazm
Shohih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, Jilid 2, Al Maktabah At Taufiqiyah
Referensi lainnya adalah referensi tambahan.

Mukjizat Puasa

Assalammu'alaikum ikhwan wa akhwat...

Alhamdulillah... Allah SWT telah mempertemukan kita kembali dengan bulan yang penuh berkah, bulan 1000 bulan. Bulan yang senantiasa dengan penuh suka cita disambut oleh semua makhluk-Nya, bulan dimana semua orang berlomba-lomba memperbanyak amal ibadahnya.


Gak terasa kita udah memasuki puasa di hari ketiga. mungkin sebagian orang beranggapan bahwa puasa adalah bulan yang berat, tetapi terdapat keistimewaan untuk mendapatkan hikmah dari Allah berupa kebahagian, pahala berlipat, dan bahkan suatu muhjizat dalam kesehatan.

Allah berjanji akan memberikan berkah kepada orang yang berpuasa. Seperti ditegaskan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Suny dan Abu Nu'aim: "Berpuasalah maka kamu akan sehat."

sesuai judul diatas ana mau jelasin mukjizat puasa bagi kesehatan, langsung aja ya ikhwan dan akhwat

Mukizat Puasa Terhadap Kesehatan Manusia
  1. Keseimbangan anabolisme dan katabolisme. Berbeda dengan kelaparan atau starvasi dalam berbagai bentuk dapat mengganggu kesehatan tubuh. Namun sebaliknya, dalam puasa ramadhan terjadi keseimbangan anabolisme dan katabolisme yang berakibat asam amino dan berbagai zat lainnya membantu peremajaan sel dan komponennya memproduksi glukosa darah dan mensuplai asam amino dalam darah sepanjang hari. Cadangan protein yang cukup dalam hati karena asupan nutrisi saat buka dan sahur akan tetap dapat menciptakan kondisi tubuh untuk terus memproduksi protein esensial lainnya seperti albumin, globulin dan fibrinogen. Hal ini tidak terjadi pada starvasi jangka panjang, karena terjadi penumpukan lemak dalam jumlah besar, sehingga beresiko terjadi sirosis hati. Sedangkan saat puasa di bulan ramadhan, fungsi hati masih aktif dan baik.
  2. Tidak akan mengakibatkan pengasaman dalam darah. Kemudian juga berbeda dengan starvasi, dalam puasa Islam penelitian menunjukkan asam amino teroksidasi dengan pelan dan zat keton tidak meningkat dalam darah sehingga tidak akan mengakibatkan pengasaman dalam darah.
  3. Tidak berpengaruh pada sel darah manusia. Dalam penelitian, saat puasa tidak berpengaruh pada sel darah manusia & tidak terdapat perbedaan jumlah retikulosit, volume sel darah merah serta rata-rata konsentrasi hemoglobin (MCH, MCHC) dibandingkan dengan orang yang tidak berpuasa.
  4. Puasa pada penderita diabetes tipe 2 tidak berpengaruh. Puasa ramadhan pada penderita diabetes tipe 2 tidak berpengaruh dan tidak terdapat perbedaan protein gula, protein glikosilat dan hemoglobin glikosilat. Namun pada penderita diabetes tipe tertentu sebaiknya harus berkonsultasi dengan dokter bila hendak berpuasa. Diantaranya adalah penderita diabetes dengan keton meningkat, sedang hamil, usia anak atau komplikasi lain seperti gagal ginjal dan jantung.
  5. Pengaruh pada Ibu hamil dan menyusui. Terdapat sebuah penelitian puasa pada ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok tidak hamil dan tidak menyusui di perkampungan Afika Barat. Ternyata dalam penelitian tersebut disimpulkan tidak terdapat perbedaan kadar glukosa serum, asam lemak bebas, trigliserol, keton, beta hidroksi butirat, alanin, insulin, glucagon dan hormon tiroksin.
  6. Pengaruh pada janin saat ibu hami berpuasa. Penelitian di Departemen Obstetri dan Ginekologi dari Gaziantep University Hospital, terhadap 36 wanita sehat dengan kehamilan tanpa komplikasi berturut-turut dari 20 minggu atau lebih, yang berpuasa selama bulan Ramadhan untuk mengevaluasi efek Ramadan pada janin, pengukuran Doppler ultrasonografi dalam peningkatan diameter biparietal janin (BPD), peningkatan panjang tulang paha janin (FL), meningkatkan berat badan diperkirakan janin (EFBW), profil biofisik janin (BPP), indeks cairan amnion (AFI), dan rasio arteri umbilikalis sistol / diastol (S / D) rasio. Kortisol serum ibu, trigliserida, kolesterol total, low-density lipoprotein (LDL), high density lipoprotein(HDL), very Low density lipoprotein (VLDL), dan LDL / HDL rasio juga dievaluasi sebelum dan sesudah Ramadhan. Hasil penelitian menunjukkan, tidak ada perbedaan signifikan yang ditemukan antara kedua kelompok untuk usia janin, berat badan ibu, perperkiraan kenaikan berat badan janin (EFWG), BPP janin, AFI, dan rasio arteri umbilikalis S / D.
  7. Penurunan glukosa dan berat badan. Studi kohort dilakukan pada 81 mahasiswa Universitas Teheran of Medical Sciences saat berpuasa. Dilakukan evaluasi berat badan, indeks massa tubuh (BMI), glukosa, trigliserida (TG), kolesterol, lipoprotein densitas rendah (LDL), high density lipoprotein (HDL), dan Very Low density lipoprotein (VLDL), sebelum dan sesudah Ramadhan. Studi ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan menyebabkan penurunan glukosa dan berat badan. Meskipun ada penurunan yang signifikan dalam frekuensi makan, peningkatan yang signifikan dalam LDL dan penurunan HDL tercatat pada bulan Ramadhan. Tampaknya efek puasa Ramadhan pada tingkat lipid dalam darah mungkin berkaitan erat dengan pola makan gizi atau respon kelaparan biokimia.
  8. Pengaruh pada fungsi kelenjar gondok. Ketika berpuasa ternyata juga terbukti tidak berpengaruh pada fungsi kelenjar gondok manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan kadar plasma tiroksin (TS),tiroksin bebas, tironin triyodium dan hormon perangsang gondok (TSH) pada penderita laki-laki yang berpuasa.
  9. Pengaruh pada hormon virgisteron. Sedangkan pada penelitian hormon wanita tidak terjadi gangguan pada hormon virgisteron saat melaksanakan puasa. Tetapi, 80% populasi penelitian menunjukkan penurunan hormon prolaktin. Penelitian ini menunjukkan harapan baru bagi penderita infertilitas atau kemandulan wanita yang disebabkan peningkatan hormon prolaktin. Sehingga saat puasa, wanita tetap berpeluang besar untuk tetap pada kondisi subur.
  10. Bermanfaat Bagi Jantung. Beberapa penelitian menyebutkan sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang mencolok saat berpuasa dibandingkan saat tidak berpuasa. Puasa Ramadhan tidak mempengaruhi secara drastis metabolisme lemak, karbohidrat dan protein. Meskipun terjadi peningkatan serum uria dan asam urat sering terjadi saat terjadi dehidrasi ringan saat puasa. Saat berpuasa ternyata terjadi peningkatan HDL dan apoprotein alfa1. Penurunan LDL sendiri ternyata sangat bermanfaat bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah. Beberapa penelitian "chronobiological" menunjukkan saat puasa Ramadhan berpengaruh terhadap ritme penurunan distribusi sirkadian dari suhu tubuh, hormon kortisol, melatonin dan glisemia. Berbagai perubahan yang meskipun ringan tersebut tampaknya juga berperan bagi peningkatan kesehatan manusia.
  11. Memperbaiki dan merestorasi fungsi dan kinerja sel. Saat puasa terjadi perubahan dan konversi yang masif dalam asam amino yang terakumulasi dari makanan, sebelum didistribusikan dalam tubuh terjadi format ulang. Sehingga, memberikan kesempatan tunas baru sel untuk memperbaiki dan merestorasi fungsi dan kinerjanya. Pola makan saat puasa dapat mensuplai asam lemak dan asam amino penting saat makan sahur dan berbuka. Sehingga terbentuk tunas-tunas protein , lemak, fosfat, kolesterol dan lainnya untuk membangun sel baru dan membersihkan sel lemak yang menggumpal di dalam hati. Jumlah sel yang mati dalam tubuh mencapai 125 juta perdetik, namun yang lahir dan meremaja lebih banyak lagi.
  12. Sangat efektif meningkatkan konsentrasi urin dalam ginjal serta meningkatkan kekuatan osmosis urin. Penghentian konsumsi air selama puasa sangat efektif meningkatkan konsentrasi urin dalam ginjal serta meningkatkan kekuatan osmosis urin hingga mencapai 1000 sampai 12.000 ml osmosis/kg air. Dalam keadaan tertentu hal ini akan memberi perlindungan terhadap fungsi ginjal. Kekurangan air dalam puasa ternyata dapat meminimalkan volume air dalam darah. Kondisi ini berakibat memacu kinerja mekanisme lokal pengatur pembuluh darah dan menambah prostaglandin yang pada akhirnya memacu fungsi dan kerja sel darah merah.
  13. Dalam keadaan puasa ternyata dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Penelitian menunjukkan saat puasa terjadi peningkatan limfosit hingga sepuluh kali lipat. Kendati keseluruhan sel darah putih tidak berubah ternyata sel T mengalami kenaikkan pesat. Pada penelitian terbaru menunjukkan bahwa terjadi penurunan kadar apo-betta, menaikkan kadar apo-alfa1 dibandingkan sebelum puasa. Kondisi tersebut dapat menjauhkan serangan penyakit jantung dan pembuluh darah.
  14. Penurunan berbagai hormon salah satu rahasia hidup jangka panjang. Penelitian endokrinologi menunjukkan bahwa pola makan saat puasa yang bersifat rotatif menjadi beban dalam asimilasi makanan di dalam tubuh. Keadaan ini mengakibatkan penurunan pengeluaran hormon sistem pencernaan dan insulin dalam jumlah besar. Penurunan berbagai hormon tersebut merupakan salah satu rahasia hidup jangka panjang.
  15. Bermanfaat dalam pembentukan sperma. Manfaat lain ditunjukan dalam penelitian pada kesuburan laki-laki. Dalam penelitian tersebut dilakukan penelitian pada hormon testoteron, prolaktin, lemotin, dan hormon stimulating folikel (FSH), Ternyata hasil akhir kesimpulan penelitian tersebut puasa bermanfaat dalam pembentukan sperma melalui perubahan hormon hipotalamus-pituatari testicular dan pengaruh kedua testis.
  16. Bermanfaat untuk penderita radang persendian (encok) atau rematoid arthritis. Manfaat lain yang perlu penelitian lebih jauh adalah pengaruh puasa pada membaiknya penderita radang persendian (encok) atau rematoid arthritis. Parameter yang diteliti adalah fungsi sel penetral (netrofil) dan progresifitas klinis penderita. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa terdapat korelasi antara membaiknya radang sendi dan peningkatan kemampuan sel penetral dalam membasmi bakteri.
  17. Memperbaiki hormon testoteron dan performa seksual. Dalam sebuah jurnal endokrin dan metabolisme dilaporkan penelitian puasa dikaitkan dengan hormon dan kemampuan seksual laki-laki. Penelitian tersebut mengamati kadar hormon kejantanan (testoteron), perangsang kantung (FSH) dan lemotin (LH). Terjadi perubahan kadar berbagai hormon tersebut dalam tiap minggu. Dalam tahap awal didapatkan penurunan hormon testoteron yang berakibat penurunan nafsu seksual tetapi tidak menganggu jaringan kesuburan. Namun hanya bersifat sementara karena beberapa hari setelah puasa hormon testoteron dan performa seksual meningkat pesat melebihi sebelumnya
  18. Memperbaiki kondisi mental secara bermakna. Seorang peneliti diMoskow melakukan penelitian pada seribu penderita kelainan mental termasuk skizofrenia. Ternyata dengan puasa sekitar 65% terdapat perbaikan kondisi mental yang bermakna. Berbagai penelitian lainnya menunjukkan ternyata puasa Ramadhan juga mengurangi risiko kompilkasi kegemukan, melindungi tubuh dari batu ginjal, meredam gejolak seksual kalangan muda dan penyakit lainnya yang masih banyak lagi.
  19. Peningkatan komunikasi psikososial baik dengan Allah dan sesama manusia. Manfaat puasa bagi kehidupan psikososial memegang peranan penting dalam kesehatan manusia. Dalam bulan puasa terjadi peningkatan komunikasi psikososial baik dengan Allah dan sesama manusia. Hubungan psikologis berupa komunikasi dengan Allah akan meningkat pesat, karena puasa adalah bulan penuh berkah. Setiap doa dan ibadah akan berpahala berlipat kali dibandingkan biasanya. Bertambahnya kualitas dan kuantitas ibadah di bulan puasa akan juga meningkatkan komunikasi sosial dengan sesama manusia baik keluarga, saudara dan tetangga akan lebih sering. Berbagai peningkatan ibadah secara langsung akan meningkatkan hubungan dengan Pencipta dan sesamanya ini akan membuat jiwa lebih aman, teduh, senang, gembira, puas serta bahagia.
  20. Menurunkan adrenalin. Keadaan psikologis yang tenang, teduh dan tidak dipenuhi rasa amarah saat puasa ternyata dapat menurunkan adrenalin. Saat marah terjadi peningkatan jumlah adrenalin sebesar 20-30 kali lipat. Adrenalin akan memperkecil kontraksi otot empedu, menyempitkan pembuluh darah perifer, meluaskan pembuluh darah koroner, meningkatkan tekanan darah arterial dan menambah volume darah ke jantung dan jumlah detak jantung. Adrenalin juga menambah pembentukan kolesterol dari lemak protein berkepadatan rendah. Berbagai hal tersebut ternyata dapat meningkatkan resiko penyakit pembuluh darah, jantung dan otak seperti jantung koroner, stroke dan lainnya.


Berbagai kajian ilmiah melalui penelitian medis telah menunjukkan bahwa ternyata puasa sebulan penuh saat bulan ramadhan bermanfaat sangat luar biasa bagi tubuh manusia. Sebaliknya banyak penelitian menunjukkan bahwa puasa berbeda dengan starvasi biasa, secara umum tidak akan mengganggu tubuh manusia. Dalam mencermati temuan ilmiah tersebut akan lebih diyakini bahwa berkah kesehatan yang dijanjikan dalam berpuasa ternyata bukan sekedar teori dan opini. Manfaat puasa bagi kesehatan sebagian telah terbukti secara ilmiah. Wajar saja, bahwa puasa adalah saat yang paling dinantikan oleh kaum muslim karena memang terbukti secara ilmiah menjanjikan berkah dan mukjizat dalam kesehatan manusia.

Tersenyum (Tabassum)




Senyum adalah gerak tawa ekspresif yang tidak bersuara untuk menunjukkan rasa senang, gembira, suka, dsb dengan mengembangkan bibir sedikit . Senyum ditunjukkan dengan mulut.
Orang tersenyum karena banyak sebab, misalnya karena jenaka atau tersenyum ketika gambar diambil. Namun, kadang-kadang orang tersenyum untuk menutup perasaan yang memalukan. Senyum sering boleh digunakan sebagai tanda keyakinan diri, tanda persetujuan atau sebagai tanda kebahagiaan. Nabi Muhammad SAW pernah berkata bahwa "Senyum kepada saudaramu adalah sedekah".

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“.


BEBERAPA FAKTA TENTANG SENYUM DARI SUDUT KESEHATAN
  1. Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kamu meremehkan kebaikan apa pun, bahkan sekadar bertemu saudaramu dengan wajah yang manis (wajah ceria dan senyum)." - Hadis Riwayat Muslim
  2. Senyum merupakan satu latihan berbentuk jogging internal yang dapat merangsang seluruh tubuh melaui sistem saraf otak dan juga hormon-hormon. Ketika kita tersenyum, tubuh juga 'tersenyum' dan memperlambat aliran darah yang melalui sinus ke otak. Ini sangat bermanfaat dalam mencegah tekanan darah yang tinggi ke otak. 
  3. Ketika kita tersenyum, kita hanya menggunakan 17 otot wajah dibandingkan 43 ketika mengerutkan dahi.
  4. Senyuman bukan hanya sekedar reaksi terhadap sesuatu, bahkan ia juga terlibat dalam produksi endorphin yang mengurangi rasa sakit fisik dan emosi membuat seseorang merasa lebih nyaman dengan diri sendiri.
  5. Ketawa (berperasaan senang) sebanyak 100 kali dalam waktu 24 jam memiliki manfaat kardiovaskular sama seperti berolahraga selama 10 menit. Hal ini demikian karena ketika kita tertawa, tekanan darah dan detak jantung meningkat. Selanjutnya, kedua harga ini akan turun lebih rendah dari tingkat sebelum tertawa.
  6.  "Tawa Rasulullah SAW hanyalah senyuman." - Riwayat Tirmidzi.
  7. Penelitian yang dilakukan oleh sekelompok ilmuwan dari Universitas Pusat Medis California menjelaskan ada dua jenis 'stress' yaitu stress yang baik dan stress yang tidak baik. Senyum dikategorikan sebagai stress yang baik. Stress yang tidak baik akan memberi tekanan pada sistem kekebalan tubuh.
  8. Ketika kita senyum, sel pembunuh tumor dan virus alami dalam tubuh akan bertambah sejalan dengan pertambahan Gamma-interferon (protein melawan penyakit), sel T (yang penting untuk sistem pertahanan tubuh) dan sel B (yang menghasilkan antibodi untuk melawan penyakit).
  9. Senyuman juga mampu menurunkan tekanan darah, menambah masuknya oksigen dalam darah dan ini secara tidak langsung merangsang proses penyembuhan.
  10. Senyuman yang diakhiri dengan ketawa mengaktifkan bahan kimia tubuh dan secara tidak langsung menurunkan risiko penyakit jantung, tekanan darah tinggi, stroke, arthritis dan bisul.
  11. Senyuman dan tawa adalah latihan yang baik karena melibatkan diafragma, abdomen, sistem pernafasan, muka, kaki dan otot punggung. Ia ibarat urutan terhadap organ-organ dalam perut dan menguatkan otot perut, merangsang kedua sisi otak dan meningkatkan konsentrasi belajar. Ia juga meredakan ketegangan otot dan tekanan psikologis, membuat otak lebih peka serta siap menerima informasi baru.
  12. Tertawa juga dikatakan mampu memperbaiki fungsi usus, sekaligus meningkatkan pencernaan dan penyerapan nutrisi dalam tubuh.
  13. Senyum mampu menjadi penawar bagi penyakit rohani yang kronis. Ia juga mampu menyejukkan hati yang sedang marah dan memulai sebuah ukhuwwah.
  14. Dalam ajaran Islam, senyum memiliki posisi yang setara dengan bersedekah. Sabda Rasulullah SAW: "Senyum kalian bagi saudaranya adalah sedekah, beramar makruf dan nahi mungkar yang kalian lakukan untuk saudaranya juga sedekah, dan kalian menunjukkan jalan bagi seseorang yang tersesat juga sedekah." (HR Tirmidzi dan Abu Dzar).

Jadi... Jika kita ingin sehat, panjang umur dan memiliki banyak teman serta hati dan jiwa yang sehat dan lapang, TERSENYUMLAH. Tersenyum akan menyehatkan baik fisik maupun jiwa kita.
tersenyumlah sebelum tersenyum itu dibayar, ehehehe...

Mengapa Daging Anjing Di Haramkan Dalam Islam ?



Cacing-cacing pita kotor nan mematikan di celah daging
Akbarislam.com - Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di dalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan membahas mengapa daging anjing diharamkan? adakah sebab ilmiah yang dapat kita ketahui? Berikut penjelasannya.

Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan, "Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mu'jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].

Benarlah sabda Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ

Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali. [HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.]

Dalam riwayat lain:

طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah" [HR Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427]

مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ

Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud)." [HR. Muslim no. 2941].

Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَيُّمَا أَهلِ دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ

Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.[HR. Muslim no. 2945].

Demikian juga Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا شِيَةٍ

Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak. [HR Muslim no. 2949].

Dari Abu Mas'ûd Radhiyallahu 'anhu beliau berkata:

أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ الْكَا هِنِ

Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامُ

Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram. [HR Muslim 1933]

Meskipun demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah sia-sia atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam semesta ini dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji siapa yang benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.

Lalu apa manfaat anjing? binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)." [HR. Muslim]. 'Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, "Atau anjing untuk menjaga tanaman."

Jadi anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus untuk berburu setelah dilatih terlebih dahulu. "Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya (Bissmillah), maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah." [HR. Bukhari dan Muslim]

Wallahu a'lam bishshawab...

Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum

Dalam konteks ini Al Qur'an dan as sunnah adalah merupakan sumber hukum dan  dalil hukum, sedangkan selain dari keduanya seperti al ijma, al qiyas dan lain-lainnya tidak dapat disebut sebagai sumber, kecuali hanya sebagai dalil karena ia tidak dapat berdiri sendiri.

Akan tetapi, dalam perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut dengan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al Quran dan as sunnah. Sebab, keduanya merupakan istilah teknis yang yang dipakai oleh para ulama ushul untuk menyatakan segala sesuatu yang dijadikan alasan atau dasar dalam istinbat hukum dan dalam prakteknya mencakup Al Quran, as sunnah dan dalil-dalil atau sumber-sumber hukum lainnya.


Pengertian Al-Qur`an


Sumber secara etimologi berarti aal dari segala sesuatu atau tempat merujuk sesuatu. Dan dalil berarti petunjuk pada sesuatu, baik yang bersifat material maupun nonmaterial.

Al-Qur`an Sebagai Sumber dan Dalil HukumAdapun secara termonologi dalam ushul fiqih, sumber diartikan sebagai rujukan yang pokok/utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu berupa Al-Qur’an dan As-Sunah. Sedang dalil mengandung pengertian sebagai suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat praktis baik yang kedudukannya qath’I (pasti) atau zhanni (relatif).

Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqih kontemporer lebih cenderung memilih bahwa yang menjadi sumber utama hukum Islam tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Karena Al-Qur’an dan Sunnah disepakati seluruh ulama ushul fiqih klasik dan kontemporer, sebagai primer hukum Islam.

Secara etimologis, Al-Qur`an adalah bentuk dari mashdar dari kata qa-ra-a, artinya: bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya atau melihat dan menelaah. Kata “Qur`an” digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Arti Al-Qur`an secara terminologis ditemukan dalam bebrapa rumusan definisi sebagai berikut:
  1. Menurut Syaltut, Al-Qur`an adalah: Lafaz Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dinukilkan kepada kita secara mutawatir.
  2. Al-Syaukani mengartikan Al-Qur`an: Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawatir.
  3. Definisi Al-Qur`an yang dikemukakan Abu Zahrah ialah: Kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
  4. Menurut Al Sarkhisi: Kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, ditulis dalam mushaf diturunkan dengan huruf yang tujuh yang mansyur dan dinukilkan secara mutawatir.
  5. Al-Amidi memberikan ta`aruf Al-Qur`an: Al-kitab Al-Qur`n yang diturunkan.
  6. Ibn Subkhi mendefinisikan: Lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, mengandung mu`jizat setiap suratnya.

Definisi ini mengandung beberapa unsur yang menjelaskan hakikat Al-Qur`an yaitu:
  1. Al-Qur`an berbentuk lafaz, mengandung arti bahwa apa yang disampaikan Allah melalui Jibril kepada Nabi Muhammad saw dalam bentuk makna dan dilafazkan oleh nabi dengan ibadahnya sendiri.
  2. Al-Qur`an itu adalah berbahasa Arab. Ini mengandung arti bahwa Al-Qur`an yang dialihbahasakankepada bahasa lain atau yang diibaratkan dengan bahasa lain bukanlah Al-Qur`an karenanya shalat yang menggunakan terjemaahan Al-Qur`an tidak sah.
  3. Al-Qur`an itu diturunkankepada Nabi Muhammad saw, ini mengandung arti bahwa wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi-nabi terdahulu tidaklah disebut Al-Qur`an , tetapi apa yang dihikayatkan dalam Al-Qur`an tentang kehidupan dan syariat yang belaku bagi umat terdahulu adalah Al-Qur`an.

Disamping 3 unsur pokok tersebut, ada beberapa unsur sebagai penjelasan tambahan yang ditemukan sebagian dari beberapa definisi Al-Qur`an diatas, yaitu:
  • Kata-kata mengandung mu`kizat setiap suratnya, memberi penjelasan bahwa setiap ayat Al-Qur`an mengandung day mu`jizat oleh karena itu hadits qudsi atau tafsiran Al-Qur`an dalam bahasa Arab bukanlah Al-Qur`an karena tidak mengandung daya mu`jizat.
  • Kata-kata “beribadah membacanya” memberi penjelasan bahwa dengan membaca Al-Qur`an berarti melakukan suatu perbuatan ibadah yang berhak mendapat pahala, karenanya membaca hadits qudsi yang tidak mengandung daya ibadah seperti Al-Qur`an tidak dapat disebut Al-Qur`an.
  • Kata-kata tertulis dalam mushaf “(dalam definisi Syaukani dan Sarkhisi), mengandung arti bahwa apa yagn tidak tertulis dalam mushaf walaupun wahyu itu diturunkan kepada nabi, umpamanya ayat-ayat yang telah dinasakhkan, tidak lagi disebut Al-Qur`an.

Di kalangan ulama ushul seperti istilah masadir al ahkam, masadir al syariah, masadir al tasyri atau yang diartikan sumber hukum. Istilah-istilah ini jelas mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Sedangkan dalil atau yang diistilahkan dengan adillat al ahkam, ushul al ahkam, asas al tasyri dan adillat al syari;ah mengacu kepada pengertian sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk sebagai alasan dalam menetapkan hukum syara.

Oleh karena itu, dikalangan ulama ushul masalah dalil hukum ini terjadi perhatian utama atau dipandang merupakan sesuatu hal yang sangat penting ketika mereka berhadapan dengan persoalan-persoalan yang akan ditetapkan hukumnya. Dengan demikian setiap ketetapan hukum tidak akan mempunyai kekuatan hujjah tanpa didasari oleh pijakan dalil sebagai pendukung ketetapan tersebut.

Otentitas Al-Qur`an


Umat Islam sepakat bahwa kumpulan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang disebut Al-Qur`an dan yang tersirat dalam mushaf, adalah otentik (semuanya adalah betul-betul dari Allah swt). Termuat dalam Al-Qur`an. Keotentikan Al-Qur`an ini dapat dibuktikan dari kehati-hatian para sahabat nabi dalam memeliharanya sebelum ia dibukukan dan dikumpulkan. Begitu pula kehati-hatian para sahabat dalam membukukan dan menggandakannya.

Sebelum dibukukan, ayat-ayat Al-Qur`an berada dalam rekaman teliti para sahabat, baik melakukan hafalan yang kuat dan setia atau melalui tulisan di tempat yang terpisah. Ia disampaikan dan disebarluaskan secara periwayatan oleh orang banyak yang tidak mungkin bersekongkol untuk berdusta, bentuk periwayatan seperti itu dinamakan periwayatan secara mutawatir yang menghasilkan suatu kebenaran-kebenaran yang tidak meragukan. Oleh karena itu Al-Qur`an di masa Abu Bakar pembukuannya dilakukan secara teliti dengan mencocokan tulisan yang ada dengan hafalan para penghafal, sehingga kuat dugaan bahwa semua wahyu telah direkam dalam mushaf. Kemudian hasil pembukuan itu disimpan secara aman di tangan Abu Bakar, lalu pindah ke tangan Umar Ibn Khattab dan setelah beliau wafat, pindah ketangan Hafsah binti Umar (istri nabi).

Terakhir diadakan pentashihan pada masa Khalifah Usman sehingga menghasilkan satu naskah otentik yang disebut mushaf Imam. Salinan dari naskah (mushaf) itu dikirimkan ke kota-kota besar lain, sedangkan yang selain itu dibakar. Mushaf Imam yang dijadikan standard itu dijadikan rujukan bagi perbanyakan dan pentashihan berikutnya sehingga berkembang dalam bentuk aslinya sampai waktu ini.

Ditinjau dari sudut tempatnya, Al Quran turun di dua tempat yaitu:
  1. Di Mekkah atau yang disebut ayat makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al Quran.
  2. Di Madinah atau yang disebut ayat madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.

Kehujjahan Al Quran dari segi penjelasannya ada 2 macam:
  1. Muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya.
  2. Mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.

Semoga bertambah ilmu kita dalam mengetahui Al-Qur'an merupakan Sumber sekaligus Dalil Hukum di dunia ini. Alhamdulillah...

Inspiratif, Jasa Seorang Ibu Untuk Kita

Inspiratif, Jasa Seorang Ibu Untuk Kita Renungkan
Sepanjang kehidupan manusia, sosok ibu memang tidak akan pernah bisa tergantikan dalam kehidupan kita sebagai seorang yang penuh kasih sayang yang memberikan segalanya tanpa balas jasa. Artikel Inspiratif ini dipersembahkan Akhbar Islam untuk Mengenang dan Merenungkan Jasa Seorang Ibu untuk kita semua.

Bukan setumpuk Emas yang kau harapkan dalam kesuksesan ku, bukan gulungan uang yang kau minta dalam keberhasilan ku, bukan juga sebatang perunggu dalam kemenangan ku, tapi keinginan hati mu membahagiakan aku.

Apa yang paling dinanti seorang wanita yang baru saja menikah? Sudah pasti jawabannya adalah: k-e-h-a-m-i-l-a-n. Seberapa jauh pun jalan yang harus ditempuh, Seberat apa pun langkah yang mesti diayun, Seberapa lama pun waktu yang harus dijalani, Tak kenal menyerah demi mendapatkan satu kepastian dari seorang bidan: p-o-s-i-t-i-f.

Meski berat, tak ada yang membuatnya mampu bertahan hidup kecuali benih dalam kandungannya. Menangis, tertawa, sedih dan bahagia tak berbeda baginya, karena ia lebih mementingkan apa yang dirasa si kecil di perutnya. Seringkali ia bertanya : menangiskah ia? Tertawakah ia? Sedihkah atau bahagiakah ia di dalam sana? Bahkan ketika waktunya tiba, tak ada yang mampu menandingi cinta yang pernah diberikannya, ketika itu mati pun akan dipertaruhkannya asalkan generasi penerusnya itu bisa terlahir ke dunia. Rasa sakit pun sirna, ketika mendengar tangisan pertama si buah hati, tak peduli darah dan keringat yang terus bercucuran.

Detik itu, sebuah episode cinta baru saja berputar. Tak ada yang lebih membanggakan untuk diperbincangkan selain anak. Tak satu pun tema yang paling menarik untuk didiskusikan bersama rekan sekerja, teman sejawat, kerabat maupun keluarga, kecuali anak.

Si kecil baru saja berucap "Ma?" segera ia mengangkat telepon untuk mengabarkan ke semua yang ada di daftar telepon. Saat baru pertama berdiri, ia pun berteriak histeris, antara haru, bangga dan sedikit takut si kecil terjatuh dan luka.

Hari pertama sekolah adalah saat pertama kali matanya menyaksikan langkah awal kesuksesannya. Meskipun disaat yang sama, pikirannya terus menerawang dan bibirnya tak lepas berdoa, berharap sang suami tak terhenti rezekinya. Agar langkah kaki kecil itu pun tak terhenti di tengah jalan. "Demi anak", "Untuk anak", menjadi alasan utama ketika ia berada di pasar berbelanja keperluan si kecil.

Saat ia berada di pesta seorang kerabat atau keluarga dan membungkus beberapa potong makanan dalam tissue. Ia selalu mengingat anaknya dalam setiap suapan nasinya, setiap gigitan kuenya, setiap kali hendak berbelanja baju untuknya. Tak jarang, ia urung membeli baju untuk dirinya sendiri dan berganti mengambil baju untuk anak. Padahal, baru kemarin sore ia membeli baju si kecil.

Meski pun, terkadang ia harus berhutang. Lagi-lagi atas satu alasan, demi anak. Di saat pusing pikirannya mengatur keuangan yang serba terbatas, periksalah catatannya. Di kertas kecil itu tertulis: 1. Beli susu anak; 2. Uang sekolah anak. Nomor urut selanjutnya baru kebutuhan yang lain. Tapi jelas di situ, kebutuhan anak senantiasa menjadi prioritasnya. Bahkan, tak ada beras di rumah pun tak mengapa, asalkan susu si kecil tetap terbeli. Takkan dibiarkan si kecil menangis, apa pun akan dilakukan agar senyum dan tawa riangnya tetap terdengar.

Inspiratif, Jasa Seorang Ibu Untuk Kita Renungkan


Ia menjadi guru yang tak pernah digaji, menjadi pembantu yang tak pernah dibayar, menjadi pelayan yang sering terlupa dihargai, dan menjadi babby sitter yang paling setia. Sesekali ia menjelma menjadi puteri salju yang bernyanyi merdu menunggu suntingan sang pangeran. Keesokannya ia rela menjadi kuda yang meringkik, berlari mengejar dan menghalau musuh agar tak mengganggu. Atau ketika ia dengan lihainya menjadi seekor kelinci yang melompat-lompat mengelilingi kebun, mencari wortel untuk makan sehari-hari. Hanya tawa dan jerit lucu yang ingin didengarnya dari kisah-kisah yang tak pernah absen didongengkannya. Kantuk dan lelah tak lagi dihiraukan, walau harus menyamarkan suara menguapnya dengan auman harimau. Atau berpura-pura si nenek sihir terjatuh dan mati sekadar untuk bisa memejamkan mata barang sedetik. Namun, si kecil belum juga terpejam dan memintanya menceritakan dongeng ke sekian. Dalam kantuknya, ia pun terus mendongeng.

Tak ada yang dilakukannya di setiap pagi sebelum menyiapkan sarapan anak-anak yang akan berangkat ke sekolah. Tak satu pun yang paling ditunggu kepulangannya selain suami dan anak-anak tercinta. Serta merta kalimat, "sudah makan belum?" tak lupa terlontar.

saat baru saja memasuki rumah. Tak peduli meski si kecil yang dulu kerap ia timang dalam dekapannya itu, sekarang sudah menjadi orang dewasa yang bisa saja membeli makan siangnya sendiri di Sekolahnya.

Hari ketika si anak yang telah dewasa itu mampu mengambil keputusan terpenting dalam hidupnya, untuk menentukan jalan hidup bersama pasangannya, siapa yang paling menangis? Siapa yang lebih dulu menitikkan air mata? Lihatlah sudut matanya, telah menjadi samudera air mata dalam sekejap. Langkah beratnya ikhlas mengantar buah hatinya ke kursi pelaminan. Ia menangis melihat anaknya tersenyum bahagia dibalut gaun pengantin. Di saat itu, ia pun sadar, buah hati yang bertahun-tahun menjadi kubangan curahan cintanya itu tak lagi hanya miliknya. Ada satu hati lagi yang tertambat, yang dalam harapnya ia berlirih, "Masihkah kau anakku?"

Saat senja tiba. Ketika keriput di tangan dan wajah mulai berbicara tentang usianya. Ia pun sadar, bahwa sebentar lagi masanya kan berakhir. Hanya satu pinta yang sering terucap dari bibirnya, "Bila ibu meninggal, ibu ingin anak-anak ibu yang memandikan. Ibu ingin dimandikan sambil dipangku kalian". Tak hanya itu, imam shalat jenazah pun ia meminta dari salah satu anaknya. "Agar tak percuma ibu mendidik kalian menjadi anak yang shalih & shalihat sejak kecil," ujarnya.

Duh IBU, semoga saya bisa menjawab pintamu itu kelak. Bagaimana mungkin saya tak ingin memenuhi pinta itu? Sejak saya kecil ibu telah mengajarkan arti cinta sebenarnya. Ibulah madrasah cinta saya, Ibulah sekolah yang hanya punya satu mata pelajaran, yaitu "cinta". Sekolah yang hanya punya satu guru yaitu "pecinta". Sekolah yang semua murid-muridnya diberi satu nama: "anakku tercinta".

Parodi salah satu guru kami...